VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 dinilai menyimpang dari fungsi utama anggaran pendidikan karena memasukkan program non-pedagogis ke dalam komponen tersebut.
Sorotan ini terungkap dalam dokumen Amicus Curiae pada perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, anggaran pendidikan tetap dinyatakan memenuhi alokasi minimal 20 persen dari APBN. Namun, dalam implementasinya, sebagian alokasi tersebut mencakup program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pendidikan, termasuk MBG.
Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan dalam pemaknaan anggaran pendidikan karena secara formal memenuhi amanat konstitusi, tetapi secara substansi tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan yang bersifat pedagogis.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pendidikan seharusnya mencakup proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta dukungan terhadap peserta didik, bukan program yang berorientasi pada sektor lain seperti kesehatan atau gizi.
Baca Juga : KPAI: BGN Harus Transparan Investigasi Kasus Keracunan MBG
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam kebijakan anggaran negara.
“Negara tidak boleh bersembunyi di balik angka 20 persen, jika fungsi pendidikan justru dikorbankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari sisi kuantitas, tetapi juga harus dilihat dari kesesuaian penggunaannya.
“Program non-pedagogis tidak bisa dimasukkan sebagai anggaran pendidikan karena tidak berkontribusi langsung terhadap proses pembelajaran,” katanya.
Dalam pandangannya, memasukkan MBG ke dalam komponen pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan yang lebih mendasar dalam sektor pendidikan.
Kebutuhan seperti peningkatan kualitas dosen, penyediaan fasilitas akademik, penguatan riset, serta dukungan terhadap mahasiswa dinilai dapat terpinggirkan akibat pengalihan anggaran tersebut.
Baca Juga : Timbulkan Bau Tak Sedap, Puluhan Dapur MBG Stop Beroperasi
Selain itu, pendekatan penganggaran seperti ini dinilai berisiko menciptakan preseden yang keliru dalam tata kelola keuangan negara. Program di luar sektor pendidikan berpotensi terus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan hanya untuk memenuhi target administratif.
Ia menilai kondisi tersebut dapat melemahkan akuntabilitas anggaran sekaligus mengaburkan tujuan utama pendidikan dalam pembangunan nasional.
“Anggaran pendidikan harus kembali pada fungsinya sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar alat untuk memenuhi target administratif,” ujarnya.
Dengan demikian, pengujian terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan amanat konstitusi. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


