VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya edukasi tentang relasi kuasa dan otoritas tubuh bagi anak-anak, merespons kasus viral dugaan pelecehan oleh Gus Elham yang mencium seorang anak perempuan.
Arifah menilai tindakan tersebut tidak pantas, melanggar batas tubuh anak, dan harus diproses tanpa memandang status pelaku.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak. Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis, (14/11/2025).
Baca Juga: Ini Cara Akses Layanan Informasi Publik di Polri
Kasus ini, katanya, menunjukkan bahwa masyarakat masih minim pemahaman tentang relasi kuasa antara figur otoritas dan anak- kondisi yang membuat anak sulit menolak, melawan, atau melapor.
Ia menjelaskan bahwa ketimpangan kuasa sering dimanfaatkan melalui bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming.
Pelaku kerap menormalisasi perilaku tidak wajar dengan dalih kasih sayang, sehingga korban merasa bersalah atau bingung dan dapat mengalami trauma jangka panjang.
Untuk mencegah kasus serupa, Arifah menekankan perlunya edukasi otoritas tubuh sejak dini.
Baca Juga: Istana Minta Polri Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Anak harus memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Edukasi ini, ujarnya, melatih anak mengenali perilaku manipulatif dan berani menolak sentuhan yang tidak nyaman, bahkan dari orang yang dekat atau dihormati.
Arifah juga mengajak seluruh pihak termasuk orang tua, sekolah, lembaga sosial, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Ia menegaskan bahwa orang tua memiliki peran sentral melalui komunikasi terbuka, agar anak memahami batas privasi tubuh dan berani melapor ketika mengalami perilaku tidak pantas.
“Kami mengajak masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk segera melapor ke lembaga yang berwenang sesuai mandat UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” kata Arifah.


