Diduga Peras Perangkat Daerah Demi THR, Bupati dan Sekda Cilacap Ditangkap KPK

Tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah bahwa tidak ada kewajiban memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak eksternal.





Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati AUL diduga memerintahkan pengumpulan uang dari setiap perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Baca Juga: Warga Diminta Stop Tradisi Sapu Koin di Jembatan Sewo Saat Arus Mudik 

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk THR pribadi dan dibagikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap.

“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal. Menjauhi praktik semacam ini adalah bagian penting menjaga integritas jabatan,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menekankan bahwa praktik pengumpulan dana secara ilegal ini tidak memiliki alasan pembenaran hukum.

Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR secara resmi bagi ASN, TNI, dan Polri dengan total Rp55,1 triliun.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Bahaya Peredaran Tiket Palsu Jelang Mudik Lebaran 2026

Praktik menyimpang ini justru berpotensi memicu efek domino, seperti tekanan kepada pihak swasta atau kontraktor proyek guna memenuhi setoran tersebut.

Pemberian THR kepada aparat penegak hukum di daerah juga dicurigai sebagai modus untuk membungkam pengawasan terhadap penyimpangan di pemerintah daerah.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai panduan bagi penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang hari raya.

Atas perbuatannya, Bupati AUL dan Sekda SAD disangkakan melanggar pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kini tengah mendalami potensi praktik serupa di wilayah lain guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh Indonesia. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x