RUU Ketenagakerjaan Momentum Perbaiki Sistem Pengupahan yang Masih Timpang

DPR minta revisi RUU Ketenagakerjaan jadi momentum perbaiki ketimpangan sistem pengupahan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
PMI Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti tajam persoalan ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih terjadi secara ekstrem di Indonesia.

Menurutnya, proses revisi RUU Ketenagakerjaan saat ini harus menjadi momentum krusial untuk memformulasi regulasi yang mampu memberikan jaminan serta kepastian hukum, khususnya terkait sistem pengupahan.





Hal tersebut disampaikan Netty dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

“Nah justru karena memang ini kesempatan kita untuk memformulasi, memberikan sebuah jaminan atau kepastian dari setiap aspek ketenagakerjaan, salah satunya terkait upah minimum ya Pak,” ujar Netty.

Netty mengambil contoh kondisi di Jawa Barat, di mana jarak besaran upah minimum antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya sangat timpang meski berada dalam satu provinsi yang sama.

Ia membandingkan upah di daerah industri seperti Bekasi dan Karawang yang telah menyentuh angka Rp5,8 juta hingga Rp5,9 juta, sementara wilayah seperti Garut, Majalengka, dan Banjar masih berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta.

“Sekarang kalau kita lihat dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang itu sudah 5,8 5,9 begitu. Bayangkan Garut 2,4, Majalengka 2,3, Banjar juga seperti itu. Padahal masih satu provinsi Pak, Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Netty mempertanyakan usulan dan strategi dari pihak pengusaha untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

Ia khawatir jika disparitas upah ini tidak segera dicarikan solusinya, akan memicu masalah sosiologis seperti perpindahan penduduk besar-besaran ke daerah industri atau sebaliknya, relokasi pabrik ke daerah dengan upah rendah.

“Nah bagaimana caranya nanti kalau memang ada usulan dari APINDO dan KADIN untuk meminimalisasi gap antarwilayah terkait dengan upah minimum ini. Nah bagaimana kita menstrategikan yang padat karya ini?,” tanya Netty.

Ia memperingatkan bahwa kompetisi tenaga kerja yang tidak sehat akibat disparitas upah ini harus diantisipasi agar tidak merugikan warga lokal maupun stabilitas dunia usaha.

“Jangan sampai nanti bisa jadi penduduk atau warga dari Banjar, dari Kendal pada pindah ke Karawang, nanti warganya (Karawang) ini kompetisinya luar biasa. Nah atau pengusahanya pindah ke daerah-daerah itu. Nah ini bagaimana caranya,” pungkas Netty.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x