VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: 156 Prodi Spesialis dan Subspesialis Kedokteran Resmi Dibuka
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.
“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Meski Pensiun, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Masih Terima Uang Hasil Pemerasan RPTKA
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, ahli, serta para tersangka lain guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Adapun tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


