LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Kasus TPPO Pakai Dana Bantuan Korban

LPSK minta dana bantuan korban digunakan untuk pemulihan korban TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Anak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(dok Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai jaring pengaman dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Instrumen ini dinilai krusial, terutama pada kasus bermodus eksploitasi seksual di mana pelaku seringkali tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi secara penuh.





Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa selama ini proses pemulihan korban sering terhambat oleh keterbatasan kemampuan finansial pelaku maupun kendala teknis eksekusi di lapangan.

Baca Juga: Siti Anilah Bantah Beri Kuasa ke Pihak Lain

“Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana restitusi belum sepenuhnya dapat dipenuhi, baik karena keterbatasan kemampuan pelaku maupun kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Antonius dalam keterangannya saat peluncuran Buku Pedoman Restitusi Perkara TPPO oleh Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Skema DBK ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Melalui regulasi ini, negara diberikan dasar hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk menutupi nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan.

Baca Juga: Menaker Soroti Minimnya Penguasaan AI di Dunia Kerja Indonesia

Meskipun menyambut baik pedoman baru dari Mahkamah Agung, LPSK memberikan sejumlah catatan kritis guna memperkuat implementasi di lapangan.

Antonius menekankan perlunya aturan yang lebih tegas terkait jangka waktu pembayaran, mekanisme penyitaan aset, hingga jaminan agar korban tetap mengetahui hak restitusinya meski tidak hadir sebagai saksi di persidangan.

Data LPSK pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan urgensi penguatan sistem ini sangat tinggi.

Tercatat ada 76 pengajuan restitusi untuk perkara TPPO dan 50 pengajuan untuk perkara TPKS yang masuk ke lembaga tersebut.

“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban secara lebih efektif,” tambah Antonius. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x