VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pemanggilan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 ini dilakukan menyusul penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (17/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim penyidik meyakini Gus Alex akan bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Dua Penerbangan Emirates dari Indonesia Menuju UEA Dialihkan
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gus Alex sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejak awal dimulainya penyidikan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Harus Perluas Peserta ke Pekerja Informal
Penetapan tersangka terhadap Gus Alex dan Yaqut telah diumumkan sejak Januari 2026.
Meskipun sempat ada upaya praperadilan dari pihak Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang kemudian berujung pada penahanan resmi mantan Menag sehari setelahnya.
KPK terus mendalami aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji Indonesia. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


