Awas! Modus Penipuan Pajak Terbaru Kian Marak

Modus penipuan melalui link APK atau menelpon calon korban

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.

Imbauan ini menyusul maraknya oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP untuk mengincar data dan dana wajib pajak.





Modus penipuan yang terdeteksi saat ini sangat beragam, mulai dari isu pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga informasi palsu mengenai mutasi pejabat DJP.

Baca Juga: Sampah Makanan Menumpuk, Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan 

Para pelaku umumnya menghubungi korban melalui pesan singkat maupun telepon dengan tawaran layanan perpajakan palsu.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Rabu (18/2).

Inge menjelaskan bahwa penipu sering kali mengirimkan tautan atau file berbahaya berformat .apk melalui WhatsApp.

Modus lainnya meliputi permintaan pengunduhan aplikasi M-Pajak palsu, instruksi pelunasan tagihan pajak fiktif, hingga janji proses pengembalian kelebihan pajak yang mengharuskan korban mengklik tautan tertentu.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik di Pelabuhan, Menhub Pastikan Kesediaan Kapal 

“Cara lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” tambahnya.

Menanggapi fenomena ini, DJP menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi.

Warga yang merasa dihubungi oleh oknum mencurigakan dapat segera melapor ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengirim surat elektronik ke alamat pengaduan@pajak.go.id.

Selain itu, verifikasi informasi juga dapat dilakukan secara digital melalui akun X @kring_pajak, situs resmi pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di laman utama pajak.go.id.

Guna memutus rantai penipuan, DJP turut mengajak masyarakat proaktif melaporkan nomor telepon atau konten mencurigakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Laporan nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui aduannomor.id, sementara konten atau aplikasi palsu dapat dilaporkan melalui aduankonten.id. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x