VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dapat memberikan klarifikasi secara sukarela terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut akan lebih baik jika klarifikasi dilakukan tanpa perlu pemanggilan resmi.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” katanya di Gedung Juang KPK pada Rabu (18/2/2026).
Selain itu, KPK membuka ruang bagi Menteri Agama untuk datang langsung ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring guna menjelaskan persoalan tersebut. Di bawah kedeputian itu terdapat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang menangani laporan serta isu terkait gratifikasi.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik,” ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Menag, KPK akan merespons dengan menganalisa atau menelaah dugaan gratifikasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga : Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor
“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah ramai di media sosial X pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu. OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag serta berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag,” kata Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).
OSO juga yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda yang padat. Penjelasan ini menjadi respons resmi Kemenag atas pemberitaan yang berkembang di media sosial terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News


