Dana BPJS Ketenagakerjaan Nyaris Rp900 Triliun, Muhaimin Soroti Pengelolaan dan Manfaatnya

Hingga November 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp897,65 triliun

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya penguatan tata kelola dana BPJS Ketenagakerjaan yang kini hampir menyentuh angka Rp900 triliun.

Menurutnya, optimalisasi dana besar tersebut merupakan tanggung jawab negara untuk meningkatkan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia.





Hingga November 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp897,65 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp59,7 triliun.

Baca Juga: Usai Diserang Air Keras, Andrie Yunus Resmi Dinobatkan Jadi Pembela HAM

Menko Muhaimin menilai capaian ini membuktikan kondisi keuangan lembaga tersebut sangat sehat, namun pengelolaan dana harus tetap diimbangi dengan strategi investasi yang hati-hati dan berorientasi jangka panjang.

“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2025 mencapai Rp897,65 triliun, mendekati target Rp900 triliun. Untuk itu kita punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan bagaimana caranya kita manfaatkan dengan baik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3).

Selain aspek finansial, pemerintah juga menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan yang saat ini baru mencapai 32,2 persen dari total potensi pekerja.

Baca Juga: Lonjakan Kendaraan di Pelabuhan Merak Capai 13 Ribu Dalam Puncak Arus Mudik

Fokus utama perluasan ke depan akan menyasar sektor informal dan masyarakat pedesaan.

Muhaimin menegaskan bahwa penguatan literasi jaminan sosial serta kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci agar manfaat perlindungan ini bisa dirasakan lebih luas.

Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan telah membayar 5,69 juta klaim dengan nilai total sekitar Rp67,5 triliun.

Angka ini mencerminkan peran vital jaminan sosial dalam menyangga ekonomi masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Semakin luas kepesertaan, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Karena itu penguatan literasi jaminan sosial dan kepatuhan pemberi kerja harus terus didorong,” tambah Muhaimin. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x