VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi (yacht) di perairan dan dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2026).
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk memberantas underground economy serta mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah.
“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara,” kata Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi.
Baca Juga: Agen Perjalanan Haji Diminta Koperatif Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hendri menegaskan pentingnya keadilan pajak antara masyarakat kecil dan pemilik barang mewah.
Ia membandingkan kepatuhan pengemudi ojek online dengan para pemilik barang bernilai tinggi yang diduga masih menghindari kewajiban pabean.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” ujar Hendri.
Baca Juga: Prabowo Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Yandrie Yunus, Polisi Masih Belum Tetapkan Tersangka
Pemeriksaan ini menyasar kepatuhan izin formalitas pabean, terutama pada kapal berbendera asing yang dimiliki oleh WNI atau perusahaan lokal dengan modus impor sementara.
Dari 82 yacht yang diperiksa, tercatat 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Data sementara menunjukkan 15 yacht asing ternyata dimiliki oleh WNI dan perusahaan dalam negeri.
Pihak Bea Cukai kini tengah mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari penyisiran ekonomi bawah tanah di wilayah Jakarta.
“Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” tutur Hendri.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui besarnya tantangan dalam melacak ekonomi bawah tanah di Indonesia.
Merujuk studi Medina dan Schneider (2018), potensi ekonomi yang tidak tercatat ini diperkirakan mencapai 21,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” pungkas Hendri menutup keterangannya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


