VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kalangan dunia usaha menilai penetapan rentang nilai alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan belum sejalan dengan ekspektasi dan kondisi riil pelaku usaha.
Rentang tersebut dinilai berpotensi memberatkan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengatakan, sepanjang proses dialog sosial tripartit, dunia usaha secara konsisten telah menyampaikan masukan berbasis data kepada pemerintah, baik melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun lewat surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai alpha (α) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha,” ujar Shinta di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: KPK Unggkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker Capai Rp201 Miliar
Menurut Shinta, dalam pembahasan di Depenas, dunia usaha juga mendorong agar penerapan nilai alpha dilakukan secara hati-hati dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Ia menjelaskan, untuk daerah dengan rasio upah minimum yang sudah berada di atas KHL, dunia usaha mengusulkan penggunaan rentang alpha 0,1 hingga 0,3.
Sementara itu, bagi daerah dengan rasio upah minimum yang masih di bawah KHL, nilai alpha dapat digunakan lebih tinggi, yakni 0,3 hingga 0,5.
“Pendekatan ini penting untuk menghindari disparitas antarwilayah yang semakin meruncing,” jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Ancam Hutan dan Wilayah Adat, Masyarakat Papua Tolak PSN di Merauke
Shinta menambahkan, usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang hingga kini masih menghadapi tekanan, mulai dari perlambatan ekonomi global, kenaikan biaya produksi, hingga tantangan keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025, sebagaimana disampaikan pada Rabu (17/12/2025).
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang terbaru, juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


