Operasional 567 SPPG di Sumatera Diberhentikan

Pemberhentian disebabkan SPPG tidak memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan MBG

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I (Sumatera).

Tindakan ini dilakukan karena unit-pelayanan tersebut kedapatan tidak memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).





Hingga saat ini, 450 unit di antaranya telah diizinkan beroperasi kembali setelah melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP).

Namun, 117 SPPG lainnya masih dihentikan dan harus menjalani proses evaluasi lanjutan yang ketat.

Baca Juga: Jika Gagal Bongkar Kasus Andrie Yunus, Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen zero tolerance terhadap penyimpangan layanan publik.

“Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi yang ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujar Harjito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Meskipun tindakan tegas telah diambil, BGN belum membuka rincian teknis temuan pelanggaran di lapangan kepada publik karena proses verifikasi data masih berlangsung.

Baca Juga: Penghuni Lapas Didorong Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI

Harjito menekankan bahwa SPPG yang bermasalah tidak hanya dijatuhi sanksi, tetapi juga mendapatkan pembinaan terstruktur.

“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” ucapnya.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, BGN kini memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi.

Sistem ini dirancang untuk mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan menjaga kredibilitas program nasional tersebut.

“Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tutur Harjito menutup penjelasannya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x