Korban Terus Bertambah, Kerugian Penipuan WO di Jakarta Capai Rp18,4 Miliar

Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan pihak kepolisian

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi pernikahan yang kacau akibat aksi penipuan Wedding Organizer nakal. (dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kerugian yang dialami oleh korban pada kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp18,4 miliar. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik masih terus berlangsung.





“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan rekap data laporan per Senin 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat terkait kasus ini. Posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat.

Angka kerugian Rp18,4 miliar ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu 13 Desember 2025 sebesar Rp11,5 miliar. Kenaikan ini menunjukkan semakin banyak korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan angka kerugian sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan,” katanya.

Tersangka berinisial AP yang merupakan pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera saat ini telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi tersangka adalah empat tahun penjara.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian yang diderita para korban penipuan wedding organizer tersebut.

“Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan ‘tracing’ aset yang bersangkutan,” ujarnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x