KPK Keluhkan Keterbatasan Kewenangan Pencekalan Akibat Aturan

KPK Hanya Bisa Cegah Tersangka ke Luar Negeri, Saksi Tak Lagi Dikenai Larangan Bepergian

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya bisa memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka, bukan saksi. Hal ini mulai diterapkan lembaga antirasuah sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku per 2 Januari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut setelah pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sementara yang diperpanjang pencegahan hanya dua tersangka.





Sebelumnya pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

“Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi perpanjangan masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Perpanjangan dilakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih berlangsung.

Baca Juga : KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hingga Agustus 2026

Yang diperpanjang pencegahan ke luar negerinya oleh KPK hanya dua orang tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

“Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” tambahnya.

UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk pembagian kuota yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x