VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus tindak pidana penyeludupan manusia yang melibatkan tiga warga negara asing Pakistan telah P-21 pada 10 April 2026. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten untuk proses penuntutan di pengadilan dalam waktu dekat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan ketiga tersangka berinisial SA, MS dan MWK akan segera disidangkan. Mereka diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
“Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan,” kata Yuldi di Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung Hadiman menambahkan tersangka SA yang memiliki istri warga negara Indonesia mendirikan perusahaan travel “bodong” dan mengoperasikan akun TikTok untuk merekrut warga Pakistan. SA menjanjikan prosedur legal untuk masuk Australia dengan tujuan bekerja.
Hadiman menyebut SA berperan sebagai otak pengendali utama dalam jaringan penyelundupan manusia ini. Tersangka menerima 28 ribu dolar Amerika dari korban, mengatur seluruh pergerakan dari Tangerang ke Saumlaki ke Dobo, dan mengancam korban serta saksi dari dalam tahanan.
“SA berperan sebagai otak pengendali utama, menerima 28 ribu dolar Amerika dari korban, mengatur seluruh pergerakan dari Tangerang ke Saumlaki ke Dobo,” kata Hadiman.
Baca Juga : Sempat Ancam Warga dengan Senjata Tajam, WNA Asal Inggris Dibawa ke RSJ
Dari hasil penyidikan, SA sejak masuk ke Indonesia sudah memiliki niat untuk merekrut warga Pakistan. Tersangka memanfaatkan media sosial TikTok untuk menjanjikan keberangkatan ke Australia melalui cara ilegal dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transit.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan para pelaku menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk memberangkatkan warga negara Pakistan secara ilegal ke Australia. Penindakan atas kasus ini berawal dari tangkapnya empat WNA Pakistan oleh Polres Aru, Polda Maluku di sebuah penginapan di wilayah Dobo pada September 2025.
“Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia,” ujarnya.
Keempat WNA yang ditangkap berinisial SK, AS, MS dan SUR. Mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran tersangka SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk masuk Australia.
Hendarsam menyebut pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA yang berdomisili di Tangerang.
“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan,” ungkapnya.
Ketiga tersangka diproses secara hukum melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News


