Peserta Magang Nasional Harus Kantongi Dua Sertifikat Sekaligus, Apa Saja?

Menaker imbau perusahaan fasilitasi peserta magang untuk ikuti uji kompetensi

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONSIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau seluruh perusahaan dan instansi pemerintah penyelenggara Program Magang Nasional untuk memfasilitasi peserta dalam mengikuti uji kompetensi.

Langkah ini diambil agar para peserta memiliki bukti keahlian formal yang diakui secara nasional, selain sertifikat pengalaman magang yang diberikan oleh mitra penyelenggara.





“Saya berharap peserta Magang Nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti, yaitu sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal 

Menaker menekankan pentingnya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai modal kuat bagi peserta untuk bersaing di pasar kerja.

Dengan adanya pengakuan formal tersebut, kemampuan yang telah dipelajari selama masa pemagangan akan memiliki nilai tawar yang lebih tinggi di mata perusahaan saat mereka melamar pekerjaan sesuai minatnya.

Guna memastikan efektivitas program, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat.

Proses ini melibatkan konsolidasi rutin dengan para mentor di lapangan serta kewajiban bagi setiap peserta untuk mengisi logbook melalui sistem pemantauan digital guna mencatat perkembangan keahlian mereka.

Baca Juga: Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas Gegara MBG? Ini Kata Komisi X DPR RI 

Selain aspek peningkatan kapasitas, Menaker juga membawa kabar baik mengenai aspek kesejahteraan peserta.

Ia menyatakan bahwa mulai Februari 2026, uang saku peserta Magang Nasional mengalami kenaikan.

Penyesuaian ini mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang berlaku di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Uang saku peserta Magang Nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum 2026, sehingga Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” tambah Menaker.

Pencairan uang saku tersebut nantinya akan mengacu pada hasil verifikasi logbook yang diisi peserta. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x