VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh aksi berani dari kalangan akademisi muda yang mencium adanya ketidakadilan sistematis dalam pengelolaan anggaran negara.
Dua mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) secara resmi melayangkan gugatan terhadap konstitusi demi menyelamatkan masa depan pesantren dari ancaman pemiskinan struktural.
Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bahwa kebijakan pendanaan yang ada saat ini dianggap sebagai bentuk lepas tangan negara terhadap institusi pendidikan tertua di tanah air.
Muh. Adam Arrofiu Arfah, Mahasiswa Ilmu Hukum UNUSIA, bersama Isfa’zia Ulhaq, Mahasiswa Sosiologi UNUSIA, telah resmi mendaftarkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026 ini menuntut kejelasan nasib ribuan pesantren yang selama ini merasa dianaktirikan oleh sistem fiskal nasional.
Para pemohon dengan tegas menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Namun, kenyataan pahit di lapangan menunjukkan bahwa alokasi raksasa tersebut justru terfragmentasi ke dalam skema Dana Abadi Pendidikan yang tidak menyentuh akar permasalahan operasional. Hal ini dianggap sebagai jebakan bagi dunia pesantren yang membutuhkan dukungan dana nyata, bukan sekadar janji investasi jangka panjang.
Dalam argumennya, kedua mahasiswa ini menegaskan bahwa Dana Abadi Pesantren yang selama ini digembar-gemborkan sebagai bentuk kehadiran negara pada dasarnya dilekatkan ke dalam Dana Abadi Pendidikan yang bersifat akumulatif. Skema ini dinilai sangat bermasalah karena dana tersebut hanya diperuntukkan bagi program jangka panjang yang bersifat statis. Akibatnya, dana tersebut sama sekali tidak bisa diandalkan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari di lingkungan pesantren.
Konstruksi hukum dan keuangan ini dianggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam memahami realitas di lapangan. Dana Abadi Pesantren terbukti tidak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan pesantren, seperti gaji pendidik, makan santri, pemeliharaan asrama, serta kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Kondisi ini menciptakan situasi di mana negara hanya hadir secara simbolik melalui jargon kebijakan, sementara beban finansial yang berat tetap dipikul sendirian oleh pihak pesantren dan masyarakat luas.
Situasi diprediksi akan semakin memburuk menyusul adanya pergeseran prioritas belanja operasional pendidikan nasional. Saat ini, anggaran pendidikan juga harus menanggung beban berbagai program nasional prioritas, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini secara eksplisit menyedot pos anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar bagi peningkatan mutu dan operasional satuan pendidikan di seluruh pelosok negeri.
Meskipun Program MBG memiliki tujuan sosial yang penting, para pemohon mengingatkan bahwa kebijakan ini telah menyerap ruang fiskal yang sangat signifikan. Penyerapan anggaran besar-besaran untuk program tersebut berpotensi mengabaikan kewajiban negara yang lebih mendasar. Hal ini menciptakan paradoks di mana negara berusaha memberi makan, namun di sisi lain membiarkan institusi yang mencerdaskan kehidupan bangsa tertatih-tatih tanpa kepastian dana operasional.
Para pemohon dengan lantang menekankan bahwa pembiayaan MBG dari pos anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengurangi kewajiban negara dalam menjamin pendanaan operasional satuan pendidikan, termasuk pesantren. Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program nasional berskala besar, sementara pendanaan operasional pesantren tidak dijamin secara normatif, maka terjadi ketimpangan serius dalam distribusi anggaran pendidikan yang harus segera dikoreksi.
Dampak dari kebijakan yang tidak berpihak ini dirasakan langsung oleh jutaan santri di seluruh Indonesia. Harus disadari bahwa mayoritas santri berasal dari keluarga menengah ke bawah, yang menjadikan pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan juga ruang perlindungan sosial. Ketidakmampuan negara menjamin pendanaan operasional merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak warga negara yang paling rentan dalam struktur sosial masyarakat.
Lebih lanjut, naskah gugatan tersebut menegaskan bahwa ketika negara mengalokasikan anggaran besar untuk MBG namun tidak menjamin pendanaan operasional pesantren, maka kewajiban konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dijalankan secara utuh. Negara juga dianggap gagal dalam menjalankan mandat konstitusi untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana mestinya melalui instrumen pendidikan pesantren.
Argumentasi yang dibangun oleh kedua mahasiswa UNUSIA ini membedakan secara tajam antara “kebijakan” dan “kewajiban”. Para pemohon menegaskan bahwa MBG adalah program kebijakan, sedangkan pendanaan pesantren adalah kewajiban konstitusional. Negara tidak boleh menukar kewajiban konstitusional dengan program kebijakan yang bersifat fluktuatif dan sangat tergantung pada kemauan politik penguasa saat itu.
Langkah pemerintah yang seolah melempar tanggung jawab pendanaan pesantren ke skema dana abadi disebut sebagai sebuah “ilusi perlindungan”. Di tengah serapan anggaran oleh program nasional lain, skema dana abadi justru memperpanjang ketidakpastian hukum bagi pesantren. Tanpa adanya jaminan dana operasional rutin, pesantren dipaksa terus berjuang dalam ketidakpastian yang mengancam keberlangsungan pendidikan agama di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya di Mahkamah Konstitusi, para pemohon meminta hakim konstitusi untuk menetapkan ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Hal ini diperlukan agar pendanaan pesantren dijamin secara nyata dan berkelanjutan dalam anggaran pendidikan nasional. Kepastian ini tidak boleh dikalahkan oleh prioritas programatik yang bersifat sementara dan tidak memiliki dasar kewajiban konstitusional yang kuat.
Menutup argumentasi hukum yang kokoh tersebut, Muh. Adam Arrofiu Arfah memberikan pernyataan kunci mengenai rapuhnya sandaran pada dana abadi dalam konteks keberlangsungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa operasional pesantren adalah tanggung jawab mutlak yang tidak bisa ditawar dengan janji-janji investasi masa depan:
“Dana abadi tidak dapat menggantikan kewajiban negara dalam pembiayaan operasional pendidikan. Negara tetap harus menjamin pendanaan pesantren secara nyata dan berkelanjutan,” tegas Adam.
Senada dengan hal tersebut, Isfa’zia Ulhaq memberikan penegasan dari sudut pandang sosiologis mengenai urgensi gugatan ini bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Baginya, pendanaan pesantren adalah instrumen utama dalam menjaga hak pendidikan kaum lemah yang selama ini luput dari perhatian serius negara:
“Sebagian besar santri berasal dari keluarga menengah ke bawah. Memperkuat pendanaan pesantren berarti memperkuat akses pendidikan bagi kelompok rentan,” pungkas Isfa. (*/red)


