VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini statusnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan kepastian status tersebut dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat hak milik bagi para transmigran yang sudah tinggal puluhan tahun di lahan tersebut.
“Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri (tuntaskan persoalannya),” ujarnya usai menghadiri rapat kerja Panitia Khusus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Iftitah menegaskan persoalan lahan tersebut bukan hanya permasalahan administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran. Akibat permasalahan yang telah terjadi selama puluhan tahun, ribuan transmigran mengalami kesulitan untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan.
“Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera,” katanya.
Ia menekankan transmigran tidak boleh terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertifikat merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga yang telah ditempatkan oleh pemerintah di lokasi transmigrasi.
Baca Juga : RI–Inggris Bangun 1.582 Kapal Nelayan, Serap hingga 600 Ribu Tenaga Kerja
Kementrans mencatat 17.655 bidang tanah transmigran yang dianggap masuk dalam kawasan hutan tersebut tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah telah menyusun sejumlah skema penanganan berbeda sesuai kondisi masing-masing lokasi.
Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan SHM.
Iftitah menegaskan negara harus hadir dan tidak boleh membebani masyarakat atas persoalan tersebut karena bukan para transmigran yang menciptakan permasalahan lahan itu. Mereka ditempatkan oleh negara sehingga negara yang harus membereskan.
“Kami dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH (provisi sumber daya hutan), DR (dana reboisasi), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) lainnya,” ucapnya.
Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI Saan Mustopa yang juga Wakil Ketua DPR RI mengatakan persoalan tumpang tindih kawasan merupakan salah satu sumber ketimpangan struktural di pedesaan. Masalah ini harus diselesaikan secara menyeluruh untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Wakil Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR Titiek Soeharto yang juga Ketua Komisi IV DPR RI menekankan kawasan yang telah puluhan tahun dihuni para transmigran tidak boleh terus berada dalam status abu-abu. Kepastian hukum harus segera diberikan kepada ribuan keluarga tersebut. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


