Menko Yusril : Anggota Brimob Tewaskan Anak di Tual Harus Dihukum

Bripda MS Harus Jalani Sidang Etik dan Pengadilan Pidana atas Kasus Tual

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus penganiayaan anak hingga tewas oleh anggota brimob di Tual, Maluku, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum wajib dihukum jika melanggar hukum dan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Yusril menyatakan Bripda MS yang menganiaya anak hingga tewas harus menjalani sidang etik dan pengadilan pidana. Tindakan oknum tersebut dinilai telah melampaui batas perikemanusiaan karena menganiaya anak yang bukan diduga melakukan kesalahan.





Peristiwa terjadi saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis kanan AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum,” kata Yusril, Minggu (22/2/2026).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban AT, siswa madrasah tsanawiyah. Polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, bukan justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap masyarakat.

Baca Juga : Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti

Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan proses lidik sudah naik ke sidik dan status dari terlapor menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tambahnya.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusril mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus ini. Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x