VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengepung bus di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten untuk mengamankan warga negara Irak berinisial F. Pelaku merupakan pembunuh eks istri sirinya berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB saat tengah melarikan diri menuju Pulau Sumatera. Tim bergerak cepat setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan F yang menumpangi bus antar provinsi.
Motif pembunuhan bermula dari penolakan F saat DA mengajak mengakhiri hubungan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkap korban ingin pisah dengan pelaku namun F menolak dan tega menghabisi nyawa mantan istrinya.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” ujar Alfian, Minggu (22/3/2026).
Pembunuhan terjadi sekitar Kamis malam dan jenazah korban baru ditemukan pada Sabtu pagi di dalam kamar yang terkunci. F langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya dan berusaha kabur ke Sumatera menggunakan bus.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap detail lengkap kejadian.
“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” tambah Alfian.
Baca Juga : Tersangka Pembunuhan Anak di Cilacap Terancam Hukuman Mati
Iman menegaskan penangkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pengecualian. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu singkat.
“Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan,” ujarnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


