Kuota PBI JKN Diusulkan Naik Jadi 120 Juta

Pemerintah kaji rencana penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji rencana penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) hingga menjangkau 120 juta jiwa.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa langkah ini disiapkan untuk memastikan seluruh masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.





Saat ini, alokasi kuota PBI JKN baru mencakup 96,8 juta jiwa. Namun, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 120 juta masyarakat yang masuk kategori layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda

“Maka dari itu ada semacam gagasan untuk menambah alokasi. Sekarang kan 96,8 juta jiwa. Kalau nanti ada penambahan, tentu itu kami bisa melakukan penjangkauan keseluruhan kepada Desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Gagasan penambahan kuota ini bertujuan untuk meminimalisir risiko exclusion error atau kesalahan eksklusi, yakni kondisi statistik di mana kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan justru tidak terlindungi oleh sistem.

Dengan memperluas jangkauan hingga 120 juta jiwa, pemerintah berharap masyarakat miskin hingga rentan miskin yang tercatat dalam data BPS tidak lagi terabaikan dalam skema jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau Justru Picu Peningkatan Pengangguran 

Wacana ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada pertengahan April 2026 yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPS, dan pimpinan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Mensos menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum diputuskan secara komprehensif.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Sosial akan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat guna mematangkan skema penambahan tersebut.

“Jadi baru berupa gagasan, kemudian nanti Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan Kementerian Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan, dengan BPS, dalam beberapa waktu ke depan,” pungkas Mensos Saifullah Yusuf. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x