Eks Menag Yaqut Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Haji

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Yaqut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat justru berhasil memberangkatkan 241.000 jemaah haji, jumlah terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia.





Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menjelaskan bahwa dari total jemaah tersebut, porsi haji khusus hanya sebesar 11 persen atau sekitar 27.000 jemaah, sementara sisanya merupakan jemaah haji reguler.

Data ini dipaparkan untuk menyanggah narasi yang menyebutkan adanya pembagian kuota tambahan secara merata atau 50-50 antara haji reguler dan khusus yang menjadi pangkal penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mie Sedaap Batal PHK Karyawan

“Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50. Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar,” ujar Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Pihak Yaqut juga menyoroti dampak hukum kasus ini terhadap kebijakan haji tahun 2025.

Menurut Melissa, penetapan tersangka ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan sehingga Indonesia kini tidak lagi memiliki kuota tambahan.

Ia menilai kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dipermasalahkan KPK sebenarnya merupakan tantangan logistik yang besar di lapangan, namun justru dianggap sebagai celah korupsi oleh penegak hukum.

Baca Juga: DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart dan Indomaret 

Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga 3 Maret 2026 karena pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir dalam ruangan sidang. Upaya hukum ini dilakukan Yaqut untuk membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan sejak 9 Januari 2026 lalu.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan pengaruhnya pada sistem antrean haji nasional. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x