VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kebijakan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti dan lulus pendidikan antikorupsi setiap tahun.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan kebijakan tersebut sedang disusun bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Program tersebut telah diuji coba di 12 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Nanti ke depan ada satu kewajiban semua ASN itu setiap tahun minimal satu kali dia harus lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas,” ujar Wawan.
Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan kerja sama di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Jika uji coba dinyatakan berhasil, kebijakan tersebut direncanakan diterapkan kepada sekitar 5,8 juta ASN.
“Kalau lolos dia punya bukti kelulusannya, baru dia bisa mengerjakan tugas-tugas yang lainnya,” katanya.
Baca Juga : Peserta Program Magang Nasional 2025 Tahap I Didorong Lanjut ke Sertifikasi Kompetensi
Wawan menyebut kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh jenjang ASN, mulai dari level bawah hingga eselon I.
“Teman-teman yang sudah ikut pendidikan, pelatihan, lalu ada Bimtek dalam satu tahun minimal diingatkan kembali,” ujarnya.
“Dengan mengikuti e-learning pengetahuan antikorupsi dan integritas dari KPK,” katanya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


