VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 4.081.560,58 hektare lahan negara dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Laporan capaian tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dari total luasan tersebut, sebanyak 893.002,383 hektare lahan diserahkan pada tahap V.
Lahan ini mencakup perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang akan dikelola oleh institusi negara seperti kementerian terkait dan Agrinas.
Baca Juga: UMP 2026 Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta
Selain itu, terdapat 688.427 hektare kawasan hutan konservasi yang dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 tersebut berasal dari dua sumber utama.
Pertama, penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,3 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Kedua, hasil penanganan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan impor gula yang mencapai Rp4,2 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Akui Kecurangan Program Magang ke Jepang Masih Terjadi
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja kementerian dan lembaga yang terlibat, terutama para petugas di lapangan.
Ia mengakui adanya perlawanan dari pihak korporasi dalam proses investigasi lahan seluas 4 juta hektare tersebut.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras di medan-medan yang sulit. Kita paham upaya korporasi untuk menghambat verifikasi, penyelidikan, hingga investigasi,” ujar Presiden Prabowo.
Penyerahan laporan ini turut dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawasan: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri


