Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Dinilai Tak Lazim

DPR nilai pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak lazim

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan pengalihan status penahanan yang sempat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya pria yang disapa Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026.





Kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

Langkah ini menuai kritik tajam dari DPR RI yang menilai kebijakan tersebut tidak lazim dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Arab Saudi Pastikan Jadwal Haji 2026 Berjalan Normal

Soedeson Tandra, menilai pengalihan ini merupakan hal yang tidak biasa bagi tersangka kasus korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa.

Ia khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Komisi X DPR Minta PJJ Tidak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa alasan pengalihan penahanan seharusnya bersifat sangat selektif dan objektif, seperti alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan.

“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpindahan lokasi penahanan tersebut.

Namun, ia mengungkapkan bahwa pengalihan ini bukan dipicu oleh kondisi kesehatan darurat.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Meskipun status penahanannya berubah, KPK menjamin bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak akan terganggu.

Budi menegaskan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara agar kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” pungkas Budi.

Diketahui Gus Yaqut, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x