VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dan keuntungan ilegal yang muncul dari praktik tersebut.
Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh 9,17 %, Sinyal Ekonomi RI Kian Bergairah
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini telah menyeret sejumlah nama besar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka utama.
Baca Juga: 69 Siswa Keracunan MBG, Pemkot Kediri Tutup SPPG Usai Temuan Bakteri E. Coli
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan terus bergulir secara intensif guna membongkar ekosistem korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?
Baca Berita Lainnya di Google News


