VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu kembali disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik penyuapan yang menyasar penyelenggara pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring yang mengidentifikasi berbagai celah dalam sistem pemilu.
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan praktik tersebut berpotensi memengaruhi hasil elektoral jika tidak segera ditutup melalui perbaikan sistem.
“Yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi.
Selain praktik suap, KPK juga menyoroti lemahnya proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, celah dalam seleksi berisiko melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas kuat.
Baca Juga : KPK : ASN Harus Lolos Tes Anti Korupsi
Kajian yang dilakukan sejak 2025 itu juga menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan, mulai dari transparansi seleksi hingga pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
KPK turut mendorong reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai dan pengaturan metode kampanye.
Selain itu, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik juga diusulkan dilakukan secara bertahap.
Penguatan penegakan hukum pemilu menjadi poin lain yang disoroti, termasuk perluasan subjek hukum bagi pemberi dan penerima suap.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah korupsi serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu ke depan. (Sin/Hu)
Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


