VOICEINDONESIA.CO, Padang — Pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai belum berjalan optimal dalam proses penegakan hukum.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti peran aparat penegak hukum dalam memastikan korban memahami hak tersebut.
“Untuk perkara TPPO seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” ujarnya di Padang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut peluang pengajuan restitusi sebenarnya terbuka luas dalam aturan baru.
“Berdasarkan KUHAP yang baru semua perkara bisa mengajukan restitusi,” katanya.
Namun demikian, implementasi di lapangan masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.
“Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu,” ucapnya.
Baca Juga : Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO,Tahan Paspor Korban
Menurut dia, peran aparat menjadi krusial sejak awal proses hukum agar korban tidak kehilangan haknya.
“Penegak hukum bisa mengingatkan sejak penyelidikan sampai persidangan,” katanya.
Ia menegaskan hak restitusi tetap bisa diajukan meskipun perkara telah diputus pengadilan.
“Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi,” ujarnya.
Prim juga menyarankan korban memanfaatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses tersebut.
LPSK dinilai memiliki peran penting untuk membantu menghitung kerugian yang dialami korban.
Di sisi lain, negara tetap dapat menanggung kompensasi apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif aparat agar hak korban tidak terabaikan dalam proses hukum. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


