17 Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak Diperiksa KPK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Sebanyak 17 saksi dari unsur pejabat kementerian hingga petinggi swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1/2026).





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam 

Daftar saksi yang dipanggil mencakup nama-nama strategis, di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak berinisial AY, Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak berinisial DEP, serta sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Dari pihak swasta, penyidik memanggil jajaran pimpinan PT Wanatiara Persada dan PT Niogayo Bisnis Konsultan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana tahun 2026 pada awal Januari lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).

Baca Juga: Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa?

Modus operandi yang ditemukan adalah dugaan suap senilai Rp4 miliar dari pihak swasta guna memanipulasi kewajiban pajak.

Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada yang kini berstatus tersangka, diduga memberikan uang tersebut kepada oknum pegawai pajak untuk memangkas kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 secara drastis.

“Semula (kekurangan pajak) sekitar Rp75 miliar, kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar,” ungkap pihak KPK mengenai besaran manipulasi pajak yang terjadi dalam skandal tersebut.

Pemeriksaan 17 saksi hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain serta pola sistemik dalam pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara tersebut. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x