Kejagung Tahan Pengusaha Batu bara Samin Tan

Izin Dicabut sejak 2017, PT Asmin Koalindo Tuhup Tetap Nekat Tambang hingga 2025

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup berinisial ST di Rutan Salemba selama 20 hari. Tersangka diduga menjalankan operasi pertambangan batu bara ilegal selama delapan tahun sejak izinnya dicabut pada 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Operasi ilegal ini diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.





“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah dicabut izinnya melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Namun perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal hingga tahun 2025.

Syarief menambahkan, operasi pertambangan ilegal PT AKT berlangsung melawan hukum hingga tahun 2025. Perusahaan terus melakukan penjualan hasil tambang meski tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Baca Juga : Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat

“Dan melawan hukum sampai dengan 2025,” tegasnya.

Perbuatan ST melalui PT AKT diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan selama delapan tahun operasi ilegal.

“Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilaksanakan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah untuk mengumpulkan bukti operasi pertambangan ilegal.

Penggeledahan masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan. Pencabutan izin operasional atau PKP2B dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam operasi pertambangan PT AKT yang berlangsung bertahun-tahun.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsider juga diterapkan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka dalam kasus+- korupsi pertambangan ini. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Jangan Jadikan Manusia sebagai Komoditas Dagang

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x