Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat

Toko emas Semar diduga lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang serta menjual perhiasan dari tambang ilegal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Tim Bareskrim Mabes Polri menyita seluruh isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang diangkut dari toko tersebut diduga merupakan hasil dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.





Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan intensif sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari.

Petugas mengangkut seluruh perhiasan emas yang berada di etalase serta menyita dokumen-dokumen pembukuan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini 

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, turut dihadirkan sebagai saksi dalam proses penggeledahan di toko yang dikenal dengan nama Toko Semar tersebut.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan,” ujar Mulyadi di Nganjuk, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat 

Laporan tersebut mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik serta kegiatan ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan aliran dana serta aset emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke jaringan toko emas di Jawa Timur.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko yang diketahui berdomisili di Surabaya tidak berada di lokasi.

Meski pemiliknya merupakan warga luar kota, Toko Semar sendiri tercatat telah lama menjalankan usahanya di lingkungan Pasar Wage Nganjuk sejak tahun 1976. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x