Kemenhub dan Polri Siap Tindak Truk Sumbu Tiga Saat Nataru

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, untuk mematuhi pembatasan operasional selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur akhir tahun.





Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa pembatasan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025 tentang pengaturan lalu lintas angkutan barang selama Nataru 2025/2026.

“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (28/12/2025).

Baca Juga: Korban Bencana di Sumatra Bertambah Jadi 1.138 Jiwa, 163 Orang Masih Hilang 

Berdasarkan SKB tersebut, truk dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi seluruh ruas jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.

Sementara itu, pada jalan non-tol atau arteri, pembatasan berlaku pada periode yang sama dengan jam operasional pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Aan menjelaskan, kebijakan pembatasan ini merupakan hasil analisis dan evaluasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja dalam rangka pengamanan arus lalu lintas Natal dan Tahun Baru.

Evaluasi dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan dan kemacetan akibat tingginya volume kendaraan selama libur panjang.

Baca Juga: Hingga Akhir 2025, Ribuan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan 

“Kami melaksanakan analisa dan evaluasi operasi angkutan Nataru agar perjalanan masyarakat berlangsung selamat, aman, dan lancar,” kata Aan saat kegiatan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub bersama para pemangku kepentingan akan menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk menghadapi arus balik Natal dan Tahun Baru.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap angkutan barang yang melanggar ketentuan SKB selama periode Nataru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan sudah jelas, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol dan jalan arteri pada waktu tertentu. Kami akan menindak angkutan barang yang tetap melanggar,” ujar Agus. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x