VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Kehadiran Nadiem ini merupakan yang pertama setelah menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
Dalam sidang pemeriksaan ahli tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya sempat mengalami kemunduran medis yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Sebabkan Keracunan, Delapan SPPG di Tulungagung Distop
“Sekitar enam hari lalu saya menjalani tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran, berarti harus mengulang lagi dari awal,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Akibat kondisi ini, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan (penundaan penahanan demi alasan kesehatan) sejak 14 hingga 29 Maret 2026.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.
Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan Lobi Iran untuk Izinkan Kapal Pertamina Melintas Selat Hormuz
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari investasi Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Dugaan gratifikasi ini dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski proses persidangan terus berjalan, Nadiem dijadwalkan akan kembali menjalani operasi susulan setelah laporan resume medis terbarunya keluar. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah
Baca Berita Lainnya di Google News


