Kuota Impor Garam Tahun 2026 Sebesar 1,18 Juta Ton

Impor garam non-CAP hanya dibuka lewat mekanisme keadaan tertentu

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant tahun 2026 sebesar 1,18 juta ton, sementara impor garam non-CAP hanya dibuka lewat mekanisme keadaan tertentu bila produksi domestik tidak mencukupi.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan keputusan rapat merangkum usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait sebelum dibahas pada tingkat eselon I.





Untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menggunakan mekanisme keadaan tertentu yang ditetapkan melalui rapat koordinasi setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri.

“Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton,” kata Tatang usai rapat penetapan kebutuhan dan pasokan komoditas pangan 2026 di Jakarta, Selasa (30/12/2025)

Ia menjelaskan pembahasan kebutuhan dan pasokan garam merupakan proses perhitungan supply-demand yang mengikuti data kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan industri.

Pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada garam pada 2027.

Baca Juga : Terus Rugikan UMKM, Pemerintah Harus Buat Aturan Main Jelas Produk Bekas Impor

Tatang menegaskan pada 2027 pemerintah telah menetapkan tidak ada importasi garam kecuali dalam keadaan tertentu. Target ini menjadi bagian dari upaya penguatan produksi garam domestik menuju kemandirian.

“Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu,” tuturnya.

Penetapan kuota garam CAP tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP sekaligus menjaga arah kebijakan penguatan produksi garam domestik menuju swasembada.

“Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu,” ujar dia.

Mekanisme keadaan tertentu ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk membuka impor garam non-CAP hanya jika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x