VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri mengungkap sebanyak 665 kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025 dengan total 741 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat juga menyita aset senilai Rp1,5 triliun yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Capaian itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: 14 Tahun Bekerja di Taiwan, PMI Overstay Jatuh Sakit
“Selama satu tahun kami mengungkap 665 kasus judi online dengan 741 tersangka,” ujar Syahardiantono kepada awak media.
Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah pencegahan masif terhadap praktik judi online.
Hingga akhir 2025, Polri telah memblokir 231.517 situs judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
“Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif untuk mencegah judi online,” kata Syahardiantono.
Baca Juga: Evaluasi Semester Pertama, Ini 3 Indikator Utama Keberhasilan Sekolah Rakyat
Ia menegaskan, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius Polri karena dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Upaya penegakan hukum akan terus diiringi dengan pencegahan, patroli siber, serta kerja sama lintas instansi untuk menekan angka kejahatan digital tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


