VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara bukan berarti bebas bekerja di mana saja. Pemerintah menegaskan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja melainkan bagian dari transformasi tata kelola birokrasi berbasis digital yang tetap menuntut kedisiplinan penuh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif menegaskan skema WFH harus dijalankan dengan standar yang ketat. ASN wajib bekerja di lokasi yang memiliki jaringan memadai, menjaga produktivitas, dan tidak boleh mencoreng citra institusi pemerintah dengan perilaku yang tidak profesional selama jam kerja usai rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh. Kemudian jika ada tugas tertentu harus mau ke kantor,” jelas Zudan.
Zudan menekankan selama jam kerja ASN wajib tetap responsif memastikan ponsel aktif dan siap merespons pesan maupun panggilan dengan cepat. Jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak dari kantor maka ASN harus siap hadir tanpa alasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebut akan ada mekanisme resmi yang mengatur teknis pelaksanaan WFH secara lebih rinci.
“Namanya kan work from home, nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN-RB,” ujar Rini.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Berlakukan WFH Mulai April 2026
Rini menegaskan pergeseran sistem kerja ini bukan semata soal efisiensi anggaran melainkan mendorong penilaian kinerja yang lebih terukur secara digital. Hampir seluruh instansi pemerintah kini sudah terhubung dalam sistem penilaian kinerja yang disiapkan BKN sehingga produktivitas ASN tetap bisa dipantau meski tidak berada di kantor.
“Sekarang penilaian bukan kehadiran fisik tapi bagaimana kinerja individu itu dilakukan. Lebih pentingnya kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan kita harus sudah diubah sekarang, jadi digitalisasi harus diperhatikan daripada kehadiran fisik,” tambah Rini. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


