VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini merupakan langkah …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co