Iuran JKK-JKM bagi Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen

Menaker Yassierli: Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen Bukti Negara Hadir bagi Pekerja Informal

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini merupakan langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi.





“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Yassierli menjelaskan keringanan iuran berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Baca Juga : Kemnaker Perkuat Balai K3, Dorong Tempat Kerja Lebih Aman dan Sehat

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Menaker menegaskan meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah juga memperkuat ketahanan ekonomi pekerja khususnya di sektor BPU yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” pungkasnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x