VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mendorong perubahan batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda menjadi hingga 26 tahun melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai respons …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co