Tambang Emas Ilegal di NTB Ditutup Usai Timbulkan Korban Jiwa

Kapolsek mengungkapkan lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan produksi milik Pemerintah Provinsi NTB

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Lombok Tengah – Longsornya lubang galian yang menyebabkan tiga penambang luka-luka memicu penutupan paksa tambang emas ilegal di kawasan Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya. Salah satu korban mengalami patah kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah Ipda Aswina mengungkapkan lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan produksi milik Pemerintah Provinsi NTB dengan kondisi tanah yang labil dan berisiko tinggi menimbulkan longsor serta berada dekat jurang.





“Aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Aswina di Lombok Tengah, Selasa (13/1/2026).

Aswina menjelaskan setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membubarkan massa, serta memasang garis polisi guna mencegah masyarakat kembali melakukan penambangan ilegal. Penutupan dilakukan sebagai langkah tegas demi keselamatan masyarakat.

Pihak kepolisian mengaku sudah berulang kali memberikan imbauan dan larangan, namun masih ada yang nekat melakukan penambangan secara ilegal. Selain membahayakan jiwa, aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan seperti potensi longsor dan banjir di wilayah sekitar.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Karet Kementan Serahkan Dokumen ke KPK

Aswina menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi ini,” tegasnya.

Aswina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan lagi karena kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi. Melakukan penambangan secara ilegal dapat membahayakan diri sendiri serta merusak lingkungan di sekitar lokasi. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x