VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pemenuhan hak kesejahteraan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para petugas yang berada di garda depan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sebagai pengguna anggaran, pihaknya wajib mengikuti Undang-Undang ASN dan ketentuan pemerintah pusat terkait pemberian THR serta gaji ke-13.
Baca Juga: Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka
“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Dadan usai rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Program MBG kini berkembang pesat dengan jumlah unit layanan yang mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.
Masifnya program ini juga berdampak signifikan pada pembukaan lapangan kerja, di mana total tenaga kerja yang terserap di SPPG tercatat mencapai 924.424 orang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menambahkan bahwa jangkauan penerima manfaat program ini telah menembus angka 60 juta orang.
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar Perda
Selain tenaga kerja langsung, ekosistem MBG juga melibatkan 68.551 pemasok dan 21.413 mitra.
Terkait status kepegawaian, pemerintah saat ini sedang memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi.
Meski THR bagi ASN sudah dipastikan, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema tunjangan bagi tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional harian.
Namun, pemerintah berkomitmen bahwa penguatan tata kelola kepegawaian dan kesejahteraan petugas menjadi kunci agar program ini berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Integrasi data dan transparansi anggaran terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh instrumen pendukung program, termasuk hak para petugas layanan, terpenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan negara. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


