Polisi Tangkap Dua Calo PMI Ilegal di Lombok

Skema debt bondage mengancam asisten rumah tangga di Malaysia

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Dua pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melarikan diri ke Lombok Barat setelah aksinya terbongkar di Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pengejaran hingga Pelabuhan Lembar untuk menangkap tersangka berinisial I dan YK.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Ronni Bonic mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi terkait calon PMI nonprosedural yang hendak diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Penyidik mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang hendak dikirim ke Malaysia tanpa dokumen lengkap.





Kedua perempuan tersebut mengaku diurus keberangkatannya oleh I dan YK dengan sistem sponsor. Seluruh biaya perjalanan ditanggung di awal, kemudian dipotong dari gaji setelah bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Sistem ini berpotensi menjerat korban dalam jeratan utang.

“Jadi berangkat pakai sponsor, nanti seluruh biaya perjalanan diganti melalui pemotongan gaji setelah bekerja di luar negeri,” ujar Ronni di Batam, Selasa (3/2/2026).

Saat penyidik menggagalkan pengiriman, kedua pelaku telah melarikan diri keluar Batam. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran berdasarkan keterangan korban hingga ke Lombok Barat. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Lembar setelah pelaku sempat diamankan Polres Lombok Barat.

Penyidik menyita dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional dari Batam ke Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi. Barang bukti ini menunjukkan pelaku telah beroperasi secara terorganisir dalam mengirim PMI ilegal.

Baca Juga : Gaji Tenaga Kesehatan Indonesia di Bahrain Bisa Tembus Rp17,5 Juta

“Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Kasus ini menunjukkan modus pelaku TPPO yang melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x