VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJ (53) karena kedapatan membawa 1,4 kilogram kokain.
Pria yang lahir dan lama menetap di Hongkong tersebut kini terancam hukuman mati setelah polisi menyita barang bukti senilai hampir Rp6 miliar di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (14/2) saat berada di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta, Badung.
“Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali, sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata. Dia pakai paspor wisata,” kata Leonardo, di Denpasar, Bali Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: WNA China Kendalikan Sindikat SMS e-Tilang Palsu, Catut Nama Kejagung
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket kokain yang disembunyikan dalam dus di dalam koper.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BJ mengaku menjadi kurir dengan iming-iming upah sebesar Rp1 miliar untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah vila.
“Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain. Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional,” ungkapnya.
Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi “Paradoks Keadilan”
Polisi memperkirakan nilai jual kokain tersebut mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional ini.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 diancam hukuman mati. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


