VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam kasus penipuan SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai operator alat pengirim pesan massal di bawah kendali langsung dari China.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026) mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Baca Juga: Rusunawa Sombo Surabaya Terbakar
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bergerak di bawah kendali WN China pemilik akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
Operasional aksi ini didukung oleh pengiriman tujuh unit perangkat SIM box dari Shenzhen, China, yang digunakan untuk melakukan SMS blasting atau pengiriman pesan massal secara otomatis.
“Dari tujuh unit SIM box, dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” ucapnya.
Sistem kerja komplotan ini dilakukan secara jarak jauh (auto remote). Tersangka di Indonesia bertugas memasang kartu SIM yang telah diregistrasi ke dalam SIM box, sementara pengendalian pengiriman pesan dilakukan langsung dari China.
Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi “Paradoks Keadilan”
Melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS), para tersangka memantau ribuan pesan phishing yang terkirim. Dalam satu hari, satu perangkat mampu mengirimkan SMS kepada 3.000 nomor ponsel.
Sebagai imbalan, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT) dengan nilai berkisar antara Rp25 juta hingga Rp67 juta.
Total keuntungan yang diraup para tersangka bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai Rp890 juta.
“Kalau kami nilai harga SIM box itu sekitar Rp4 juta rupiah untuk satu SIM box,” ujarnya.
Selain operator, polisi juga menangkap tersangka RJ yang berperan menyediakan ratusan kartu SIM ilegal yang sudah teregistrasi menggunakan NIK milik warga Indonesia.
Sementara itu, tersangka BAP berperan menyediakan jasa aktivasi akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung komunikasi komplotan tersebut.
Terkait keberadaan pengendali utama di China, Polri telah mengantongi identitas mereka dan melakukan langkah hukum internasional.
“Kami juga terbitkan Red Notice Interpol dan kami juga melakukan komunikasi intens dengan China karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana,” katanya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


