VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dengan nilai total melampaui Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa aset yang disita meliputi uang tunai sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Kasus ini mulai bergulir sejak Agustus 2025 saat KPK menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023-2024.
Hingga Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya saat ini masih dalam status pencegahan ke luar negeri.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada akhir Februari lalu, total kerugian negara dalam kasus ini secara resmi menyentuh angka Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK sempat mengumumkan estimasi awal kerugian yang mencapai Rp1 triliun sebelum hasil audit final keluar.
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas diketahui tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun proses hukum tersebut berjalan, KPK memastikan penyidikan tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


