VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda atau biaya bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (KTP-el).
Usulan ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) guna mendorong tanggung jawab warga serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa selama ini puluhan ribu dokumen kependudukan dilaporkan hilang setiap harinya karena warga merasa proses pembuatan ulang tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan K3 Mengaku Diminta Bungkam oleh Istri Eks Wamenaker
Hal ini menjadikan pencetakan ulang dokumen sebagai beban biaya (cost center) yang cukup besar bagi pemerintah.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, denda-lah, kira-kira begitu. Banyak sekali warga itu kurang bertanggung jawab, jadi gampang hilang karena kan gratis,” ujar Bima Arya Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian denda bagi kondisi tertentu yang di luar kendali penduduk, seperti bencana alam, kerusakan dokumen, atau adanya perubahan elemen data kependudukan.
Selain soal denda, Kemendagri memaparkan total 13 poin substansi revisi UU Adminduk.
Baca Juga: KJRI Fasilitasi Dokumen Keimigrasian WNI yang Terdampak Kebakaran di Malaysia
Salah satu agenda utamanya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number (nomor identitas tunggal) yang wajib digunakan dalam seluruh urusan pelayanan publik.
Pemerintah juga berencana memperkuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Poin perubahan lainnya meliputi: Kartu Identitas Anak (KIA), Istilah Disabilitas,
Status Layanan Dasar dan Pendanaan.
Bima Arya juga menekankan pentingnya penguatan interoperabilitas data kependudukan antar kementerian dan lembaga.
Langkah ini diharapkan dapat menyudahi perdebatan mengenai kewenangan dan koordinasi dalam pendayagunaan data kependudukan untuk pelayanan publik.
Di akhir paparannya, Kemendagri mengusulkan penghapusan beberapa sanksi administratif dan pidana terkait kewarganegaraan, dengan lebih mengedepankan aktivasi sistem stelsel aktif baik dari sisi penduduk maupun pemerintah. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News


