Setelah Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Jadi Tersangka Penyelundupan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah para pelaku dideportasi oleh otoritas Malaysia dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.





Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengonfirmasi status hukum ke-11 orang tersebut yang kini dijerat dengan undang-undang pertambangan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut Potensi PHK Besar-besaran Akibat Pemangkasan Kuota Produksi Batu Bara

Para tersangka, yang merupakan warga Pulau Belakangpadang, Batam, sebelumnya ditahan di Malaysia selama tiga bulan akibat pelanggaran keimigrasian.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan di Batam, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia pada Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Minta Travel Terlibat Praktik Jual Beli Kuota Haji Kembalikan Uang “Haram” ke Negara 

Saat itu, kapal yang membawa muatan tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena memasuki wilayah tanpa dokumen resmi.

Total nilai pasir timah beserta kapal yang disita diperkirakan mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp4,3 miliar.

Setelah menjalani masa hukuman di rumah detensi Malaysia, para ABK dipulangkan bersama ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis (29/1).

Ke-11 ABK yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui masih memiliki hubungan kerabat.

Identitas mereka adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara tersebut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat penambangan dan perdagangan mineral ilegal yang merusak ekosistem serta pendapatan nasional. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber  

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x