VOICEINDONESIA.CO, Cilegon – Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air.
Baca Juga: BPS: 3,5 Juta Keluarga Tak Lagi Layak Terima Bansos
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie.
Berdasarkan data Bareskrim, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 214,84 ton barang bukti narkobaberhasil diamankan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,36 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama untuk Mobil Bekas, Ini Aturan Lengkapnya
Audie menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan standar ramah lingkungan dan pengawasan ketat, guna memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba merupakan hasil sinergi antara Polri, jajaran Polda, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Audie.


