VOICEINDONESIA.CO, Bengkalis – Sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) diringkus Satreskrim Polres Bengkalis karena menyediakan rumah sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam penggerebekan di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (9/2/2026) malam, polisi menemukan lima PMI ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengungkapkan kelima PMI ilegal tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner hitam. Kedua pelaku bahkan mengawal langsung para PMI menuju rumah penampungan yang kondisinya tidak layak.
“Hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam,” kata Fahrian, Rabu (11/2/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner hitam, dan satu unit mobil Rush silver. Barang bukti ini menunjukkan pasutri tersebut telah beroperasi secara terorganisir dalam menampung PMI ilegal.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 KUHP.
Baca Juga : PMI Jatim ke Jepang Melonjak Drastis Pada 2025, Tembus 4.000 Orang!
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J dan S terkait TPPO. Keduanya pasangan suami istri,” tegasnya.
Penggerebekan ini merupakan kasus kedua TPPO yang berhasil dibongkar Polres Bengkalis dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, Polres Bengkalis juga mengamankan empat pelaku TPPO dalam operasi senyap dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total
Baca Berita Lainnya di Google News


